"Kita akan cari saluran yang pas lewat PUU (pengujian undang-undang)," kata kuasa hukum BI Dani Saliswijaya.
Hal tersebut disampaikannya usai sidang SKLN di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2008).
Tak hanya UU KPK, UU BI juga turut serta diuji terhadap Pasal 28d ayat (1) UUD 45 tentang kepastian hukum. Kedua UU tersebut, menurut Dani, membuat bingung gubernur BI.
"Tidak ada kepastian hukum bagi dewan gubernur BI untuk melaksanakan pekerjaannya. Ini harus megang yang mana," jelasnya.
Untuk itu Dani bersama tim kuasa hukum BI lainnya akan mengajukan berkas judicial review ke MK pada tanggal 10 Maret mendatang. " Insya Allah Senin. Sekarang kita tinggal teknisnya saja," pungkasnya.
(gah/bal)











































