Cabut SKLN di MK, BI akan Tempuh Judicial Review

Cabut SKLN di MK, BI akan Tempuh Judicial Review

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2008 11:56 WIB
Jakarta - BI belum lempar handuk untuk menggugurkan Pasal 46 Ayat 1 UU No 30 Tahun 2002 yang mengizinkan KPK memeriksa Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Setelah SKLN gagal, BI akan mengajukan judicial review.

"Kita akan cari saluran yang pas lewat PUU (pengujian undang-undang)," kata kuasa hukum BI Dani Saliswijaya.

Hal tersebut disampaikannya usai sidang SKLN di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya UU KPK, UU BI juga turut serta diuji terhadap Pasal 28d ayat (1) UUD 45 tentang kepastian hukum. Kedua UU tersebut, menurut Dani, membuat bingung gubernur BI.

"Tidak ada kepastian hukum bagi dewan gubernur BI untuk melaksanakan pekerjaannya. Ini harus megang yang mana," jelasnya.

Untuk itu Dani bersama tim kuasa hukum BI lainnya akan mengajukan berkas judicial review ke MK pada tanggal 10 Maret mendatang. " Insya Allah Senin. Sekarang kita tinggal teknisnya saja," pungkasnya.
(gah/bal)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads