"Mohon maaf kepada penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum, karena nama terdakwa tidak lengkap disebutkan, majelis hakim memutuskan untuk mengulang kembali pembacaan putusan," ungkap ketua majelis hakim Kresna Menon di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (6/3/2008).
Karena persidangan sepenuhnya wewenang hakim, jaksa penuntut umum Sarjono Turin, terdakwa dan penasihat hukumnya hanya bisa diam. Hakim pun lalu mengulangi kembali pembacaan vonis dari awal.
"Loh, kok dari awal lagi," celetuk seorang wartawan yang kurang memperhatikan jalannya sidang terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kota Makassar tahun 2003 lalu itu.
Ternyata sejak awal sidang, vonis yang dibacakan bergantian oleh majelis beranggota 5 hakim itu sering salah menyebut nama terdakwa. Nama terdakwa yang seharusnya Baso Amiruddin Maula beberapa kali dieja 'Baso Aminullah Maula' atau bahkan 'Baso Amin Maula' saja.
Karena diulang lagi dari awal, terpaksalah sejumlah wartawan radio mengulangi lagi rekaman sidang dari awal. Yah... Capek deeeh
(aba/bal)











































