ICW: Jampidsus Seharusnya Juga Diperiksa KPK

ICW: Jampidsus Seharusnya Juga Diperiksa KPK

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2008 08:25 WIB
Jakarta - Pasca penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga menerima suap Rp 6 miliar, Kejagung akan menggelar pemeriksaan internal. Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim akan diperiksa pula, selain Urip.

Pemeriksaan Jamwas pada Kemas dan Salim dilakukan lantaran keduanya adalah atasan Urip. Apalagi muncul dugaan Urip tidak sendiri. Namun pemeriksaan atas keduanya diharapkan tidak hanya dilakukan Jamwas, namun juga KPK.

"Agak khawatir dengan pemeriksaan (internal) ini. Sebab dari beberapa pengalaman, pemeriksaan bersifat tertutup. Sehingga ditakutkan beberapa orang yang diduga terlibat jadi tidak diungkap demi nama baik kejaksaan," ujar Emerson Yuntho dari Indonesian Corruption Watch (ICW) kepada detikcom, Rabu (5/3/2008) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, dalam pemeriksaan internal, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah maka hanya mendapatkan sanksi administratif. Sehingga paling banter, bila terbukti bersalah, hukumannya adalah pemecatan dan tidak pernah sampai ke pengadilan.

Sanksi administrasi tidak bisa membuat shock therapy di Kejaksaan. Sebab biarpun jaksa yang bersangkutan dipecat atau dimutasi namun telah menikmati uang korupsinya.

"Seperti HB yang pernah jadi Kajari Nabire. Dia diduga terima suap tersangka kasus korupsi sekitar Rp 1 miliar. Pemeriksaan di Jamwas, dia terbukti menerima. Sanksinya apa? Hanya dimutasi jadi jaksa fungsional di Kejati Papua," tutur pria yang disapa Eson.

"KPK bisa memanggil Kemas sebagai saksi. Dan itu tidak perlu minta izin Jaksa Agung. Ini untuk menyelidiki juga apakah ada hubungan penghentian penyelidikan dengan dugaan suap yang diterima Urip," sambungnya.

Sebab, lanjut Eson, posisi Urip hanyalah operator atau perantara. Dengan begitu, berarti ada atasan yang terlibat.

"Selama SBY berkuasa, tidak ada 1 kasus BLBI yang masuk ke pengadilan. Jadi sudah saatnya KPK ambil alih kasus ini. Jangan sampai kasus berhenti di Urip, berhenti di tingkat admin," cetus Eson. (nvt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads