Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Sarjono Turin menuntut hakim memvonis Ketua DPD Hanura Sulawesi Selatan itu 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sarjono berpendapat, Maula terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran Makassar tahun 2003 lalu.
Maula diketahui telah menunjuk langsung PT Istana Sarana Raya sebagai pelaksana pengadaan barang itu, sehingga melanggar Keppres 18/2000 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sehingga berdasarkan perhitungan ahli dari ITB, negara telah dirugikan Rp 4,3 miliar akibat tindakan Maula dari sebesar Rp 8,85 total nilai proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Mendagri Hari Sabarno juga tersangkut dalam kasus ini. Selaku Mendagri, Hari Sabarno telah mengeluarkan radiogram yang menetapkan spesifikasi khusus mobil pemadam kebakaran. Radiogram ini diduga telah menguntungkan PT Istana Sarana Raya sebagai satu-satunya yang bisa memenuhi spesifikasi itu. (aba/nvt)











































