Dengan ditutupnya jalur tersebut untuk kendaraan selain TransJ, artinya tidak akan ada lagi jalur yang akan dilewati kendaraan pribadi. Kendaraan yang nekat yang melewati jalur tersebut akan ditilang.
"Teguran simpatik lalu diarahkan, kalau membandel baru ditilang," kata Petugas TMC Polda Metro Jaya, Bripka Hery Priyatno saat dihubungi detikcom, Kamis (6/3/2008).
Namun, khusus jalur pertemuan atau perempatan besar seperti di Kuningan, peraturan baru itu tidak akan terlalu ketat. Karena pada jalan tersebut kendaraan yang melintas terutama di pagi hari sangat padat.
"Kita tidak disiplin mati untuk Kuningan. Rada susah," pungkasnya.
(ptr/nvt)











































