Nekat Lewat Jalur TransJ, Awas Didenda!

Nekat Lewat Jalur TransJ, Awas Didenda!

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2008 06:42 WIB
Jakarta - Mulai hari ini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pelarangan kendaraan pribadi masuk ke Jalur TransJ koridor I hingga VII. Namun apakah penerapannya dapat berjalan?

Dengan ditutupnya jalur tersebut untuk kendaraan selain TransJ, artinya tidak akan ada lagi jalur yang akan dilewati kendaraan pribadi. Kendaraan yang nekat yang melewati jalur tersebut akan ditilang.

"Teguran simpatik lalu diarahkan, kalau membandel baru ditilang," kata Petugas TMC Polda Metro Jaya, Bripka Hery Priyatno saat dihubungi detikcom, Kamis (6/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, khusus jalur pertemuan atau perempatan besar seperti di Kuningan, peraturan baru itu tidak akan terlalu ketat. Karena pada jalan tersebut kendaraan yang melintas terutama di pagi hari sangat padat.

"Kita tidak disiplin mati untuk Kuningan. Rada susah," pungkasnya.
(ptr/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads