Zaenal Ma'arif Divonis Siang Ini

Zaenal Ma'arif Divonis Siang Ini

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2008 06:00 WIB
Jakarta - 3 Bulan sudah kasus pencemaran nama baik Presiden SBY dengan terdakwa Zaenal Ma'arif diproses Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kamis ini, nasib Zaenal ditentukan: bebas atau meringkuk dalam penjara.

"Vonis Zaenal, hari Kamis tanggal 6 Maret, sekitar pukul 10.00 WIB," kata jaksa penuntut umum (JPU) Noor Rahmat saat dihubungi detikcom, Rabu (5/3/2008).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Wakil Ketua DPR ini didakwa dengan dakwaan pertama, dijerat dengan pasal 311 ayat 1 KUHP tentang fitnah. Kedua, dijerat dengan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan ketiga pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Bertindak sebagai hakim ketua kasus tersebut adalah Agoeng Raharjo. 2 Hakim anggotanya adalah Sugeng Riyono dan Ifa Sudewi.

Sebulan lalu, JPU menuntut Zaenal yang tak lagi didampingi kuasa hukum dengan hukuman 1 tahun penjara tanpa masa percobaan. JPU menilai, Zaenal terbukti melakukan fitnah sebagaimana dakwaan kesatu.

Dalam sidang, Zaenal mengatakan telah mengirim surat permintaan maaf kepada SBY. Pada saat menyampaikan pledoi alias pembelaan, dia pun memperlihatkan balasan surat SBY yang berisi pemberian maaf.

Sebelumnya, SBY melaporkan Zaenal ke Polda Metro Jaya. SBY menganggap, Zaenal telah mencemarkan nama baiknya dengan pernyataan yang intinya menuduh SBY telah menikah dengan Ani Yudhoyono sebelum masuk Akabri.

Namun dalam pemeriksaan di persidangan Zaenal menyangkal telah memfitnah SBY. Dia mengaku, yang dilakukannya tidak lebih dari upaya klarifikasi.
(nvt/ptr)


Berita Terkait