Bandara Kuala Namu Jangan Timbulkan Pelanggaran HAM Baru

Bandara Kuala Namu Jangan Timbulkan Pelanggaran HAM Baru

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2008 03:39 WIB
Medan - Jangan sampai terjadi pelanggaran HAM baru dalam rencana pembangunan Bandara Internasional Kuala Namu di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Sebab relokasi 71 keluarga yang masih bertahan di kawasan pembangunan bandara masih belum tuntas.

Komisioner Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeuleu menyatakan, sejak Januari lalu pembangunan bandara sudah memasuki tahap pembersihan lahan dan kemungkinan Juni 2008 akan selesai. Sementara nasib para warga yang masih bertahan di kawasan bandara itu masih belum tuntas, karena dukungan dan komitmen beberapa pihak yang masih minim.

"Kalau tidak ada penyelesaian sebelum pembersihan lahan itu selesai, maka tentu yang terjadi adalah penggusuran secara paksa. Itu kan pelanggaran HAM baru, atau sekurang-kurangnya masalah baru. Hal ini jangan sampai terjadi, sebab akan memperbanyak masalah," ujar Syafruddin kepada detikcom di Hotel Garuda Plaza, Medan, Rabu (4/3/2008).

Pembangunan Bandara Kuala Namu sebagai pengganti Bandara Polonia ini memang masih menyisakan persoalan bagi 71 keluarga atau sekitar 300 jiwa yang masih bertahan di lokasi proyek pembangunan bandara yang luasnya 1.365 hektar tersebut. Dari total areal yang direncanakan itu, 891,3 hektar di antaranya merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang dilepaskan sejak Oktober 1997.

Warga yang masih bertahan itu awalnya adalah buruh kontrak dari Pulau Jawa yang sudah berdiam di sana sejak zaman Belanda, dan mayoritas merupakan buruh perkebunan dan pensiunan PTPN II. Ketika pembangunan bandara dimulai, mereka diperintahkan pindah, namun mereka menolak digusur karena tawaran ganti rugi yang tidak wajar. Untuk buruh perkebunan aktif diberikan Rp 2.350.000, karyawan yang sudah pensiun Rp 4.292.085, sedangkan buruh harian lepas Rp 250.000.

Warga menuntut agar direlokasi dengan memberi lahan baru setidaknya seluas 47 hektar untuk kebutuhan pemukiman dan lahan pertanian seluruh warga. Areal yang diminta warga berada di ke sebelah timur Kuala Namu, yang masuk Desa Pasar VI. Kecamatan Beringin. Namun permintaan itu tidak dipenuhi, makanya mereka mengadu ke Komnas HAM.

Menurut Syafruddin, masalah ini dapat diselesaikan jika semua para pihak bersedia membagi kewajiban sehingga para korban dapat terpenuhi hak hidupnya. Pembangunan bandara baru ini didukung, tapi jangan ada hak warga yang diabaikan. Dita,bahkan dia, permintaan warga tidak macam-macam, hanya relokasi saja. Dibangunkan rumah yang sederhana saja pun sudah senang. Jadi, kalau ada komitmen semua pihak tentu akan lebih mudah.

"Yang paling menentukan adalah peran pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Provinsi Sumut. Harus ada kebijakan yang tegas, dan berikutnya tentu saja PTPN II. Karena itu kami akan mendorong pemerintah provinsi maupun kabupaten untuk lebih aktif karena ini berkejaran dengan waktu, sebab Juni mendatang pembersihan lahan itu sudah selesai," urai Syafruddin.

Dalam upaya mempercepat proses penyelesaian kasus ini, Komnas HAM sudah melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Angkasa Pura II di Jakarta. Sejauh ini sudah ada beberapa kemajuan. Kendati PT Angkasa Pura II secara formal tidak punya kewajiban, namun sudah berkomitmen tidak mau begitu saja melempar tanggung jawab. Mereka akan berkontribusi, walau tidak besar. Pihak lain juga diharapkan menunjukkan komitmen yang sama agar masalah ini tidak berlarut. (rul/nvt)


Berita Terkait