DPD Siap Ajukan Materi Judicial Review UU Pemilu

DPD Siap Ajukan Materi Judicial Review UU Pemilu

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2008 02:47 WIB
Jakarta - UU Pemilu dianggap bertentangan dengan UUD 1945. DPD pun menghimpun pendapat para ahli untuk mempersiapkan permohonan judicial review atas UU Pemilu yang baru disahkan DPR itu.

Pimpinan DPD memulai persiapan tersebut dengan melakukan pertemuan tertutup dengan Lembaga Kajian Konstitusi (LKK) menyinggung isu-isu krusial UU Pemilu.

Secara khusus, LKK menyoroti penghapusan syarat domisili serta syarat tidak menjadi pengurus partai politik untuk calon anggota DPD.

Dalam pertemuan antara DPD dengan LKK, setidaknya tiga isu krusial UU Pemilu akan diajukan DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Isu itu adalah ketentuan yang memungkinkan pengurus partai politik bisa menjadi calon anggota DPD pada Pemilu 2009, penghapusan syarat domisili di provinsi yang menjadi daerah pemilihan calon anggota DPD, serta pengguguran syarat dukungan calon perorangan sebagai peserta Pemilu 2009 sebanyak 50 kali lipat jika terbukti palsu saat pencalonan.

Seperti dalam siaran persnya Rabu (5/3/2008) yang diterima detikcom, LKK menegaskan UU Pemilu yang baru disahkan bertentangan dengan UUD 1945 pada beberapa segi.

"Karena hal-hal yang seharusnya diatur UU Pemilu, dihilangkan," ujar Wakil Ketua LKK Albert Hasibuan.

Selain itu LKK juga mempertanyakan penghapusan syarat domisili dan syarat tidak menjadi pengurus partai politik calon anggota DPD.

Menurut LKK, seharusnya calon anggota DPD berasal dari provinsi bersangkutan. Hal itu dibuktikan dengan domisilinya, serta calon anggota DPD tidak menjadi pengurus partai politik sejak tingkatan kepengurusan pusat hingga wilayah atau daerah.

Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita menyatakan, pengesahan RUU Pemilu menjadi UU dalam rapat paripurna DPR memerlukan penyikapan dalam perspektif langkah kerja DPD secara keseluruhan dan berkaitan. Yakni RUU Pemilu, RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau RUU Susduk, serta amandemen kelima UUD 1945. (ptr/nvt)


Berita Terkait