Kasus Jaksa Urip Bukti Kejagung Gagal Mereformasi Diri

Kasus Jaksa Urip Bukti Kejagung Gagal Mereformasi Diri

- detikNews
Rabu, 05 Mar 2008 22:42 WIB
Jakarta - Kasus suap Rp 6 miliar yang menyeret jaksa Urip Tri Gunawan sebagai tersangka menunjukkan kejaksaan belum bersih dari praktek korupsi. Kejagung dinilai gagal mereformasi diri.

"Kalau boleh saya katakan, setelah 10 tahun reformasi, kejaksaan telah gagal mereformasi dirinya," ujar anggota Komisi III DPR Benny K Harman dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2008) malam.

Sebaliknya, kata Benny, Kejagung tidak siap menerima kritik mengenai sikap dan perilaku jaksa yang dialamatkan Kejagung. Padahal kritik tersebut terbukti dengan tertangkapnya Urip.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Contohnya, lanjut Benny, tulisan kolumnis Bersihar Lubis yang menyebut jaksa-jaksa di Kejagung sebagai 'interogator dungu'. Kejagung merasa terhina dengan sebutan itu, dan mengajukan Bersihar ke pengadilan. Padahal Bersihar hanya mengutip istilah itu dari orang lain.

Benny lantas memberi contoh lain, yakni ketika Abdul Rahman Saleh menjabat sebagai Jaksa Agung. Abdul Rahman disebut sebagai ustad masuk kampung para koruptor. Sebutan buruk institusinya itu membuat Abdul Rahman marah besar.

"Kasus yang menimpa salah satu pimpinan jaksa kasus BLBI (Urip) adalah sebuh fenomena apa yang ada di dalam Kejagung sebetulnya," lanjut Benny.

Dia mengaku terpukul mendengar kabar tertangkapnya Urip. "Dengan kasus ini saya merasa terpukul sekali. Saya sampai terjatuh dari tempat duduk," sambungnya.

Benny menyayangkan mengapa bagian intelijen Kejagung gagal memantau gerak-gerik jaksanya sendiri. "Seharusnya intelijen Kejagung tidak hanya menginteli rakyatnya saja. Nah sekarang, bagaimana caranya meningkatkan pengawasan itu. Tidak usah di daerah, di pusat saja. Kasus Urip ini di depan mata kita, di depan Jaksa Agung," tandasnya. (nvt/nvt)


Berita Terkait