"Sebagai sesama komisi, kita akan menjajaki kerja sama yang lebih baik. Mana titik-titik yang bisa dikerjasamakan, seperti kasus korupsi yang punya dampak HAM besar kepada masyarakat," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2008).
Menurut Ifdhal, para koruptor banyak yang menghilangkan akses masyarakat untuk mendapat haknya sebagai warga negara. "Misalkan kasus BLBI, kalau itu tidak dikorupsi sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan. Ada hak masyarakat yang hilang dalam hal ini," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya KPK bisa minta ke Komnas HAM sebagai saksi ahli dalam pemeriksaan kasus korupsi," jawab Ifdhal.
Dasar hukum untuk memberikan kesaksian dari Komnas HAM, lanjut Ifdhal, yang tercantum dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. (mly/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini