"Kejaksaan tidak akan langsung menyidik sebelum ada pelimpahan dari Komnas HAM yang melakukan penyelidikan," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat Kerja (raker) dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2008).
Hendarman menyampaikan hal itu untuk menanggapi pertanyaan tertulis anggota Dewan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan, DPR dapat mengusulkan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc bukan berdasarkan dugaan. Tetapi berdasarkan hasil penyidikan lembaga yang berwenang, yaitu kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarman menuturkan, Kejagung telah mengusut beberapa kasus pelanggaran HAM, misalnya tragedi Trisakti I dan II. Namun sejauh ini, belum ditemukan apakah kasus itu tergolong pelanggaran HAM berat atau bukan.
"Kasus bolak-balik karena belum ditemukan unsur itu (pelanggaran HAM berat)," ucap dia. (nik/nvt)











































