"Kalau infrastruktur pendukung semua sudah ada. Toh misalnya kalau pun perlu diadakan pelatihan militer, instalasi militer kita sudah siap kok," ujar Anton kepada wartawan di Dephan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/3/2008).
Menurut Anton, sebenarnya prinsip pembentukan Komponen Cadangan (KC) dan Komponen Pendukung (KP) adalah proses pendidikan bela negara serta pelaksanaannya. Karena itu, harus didukung oleh infrastruktur pendidikan untuk penanaman prinsip bela negara sejak usia muda melalui pendidikan sejarah bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, di tingkat Departemen Pertahanan diadakan Diklat kader bela negara dimana Pusdiklat akan dibangun pada kantor-kantor Dephan di daerah atau Kodam-Kodam di daerah.
"Jadi secara umum infrastrukturnya sudah ada semua. Institusi pendidikan dimanfaatkan, sekolah-sekolah SD sampai SMA," beber Anton.
Dia melanjutkan, UU KC dan KP tersebut mendesak mengingat hakikat ancaman kedaulatan NKRI yang membutuhkan kesatuan kekuatan TNI sebagai komponen utama, masyarakat profesional sebagai KC, dan masyarakat umum sebagai KP.
"Makanya sekarang tinggal secara policy, bagaimana menggolkan kebijakannya. Itu yang lebih penting. Kalau itu ada, langsung jalan," ujar dia.
Saat ini Dephan memang sedang berusaha agar pembahasan RUU KC dan KP segera dibahas di DPR. Dalam RUU tersebut, negara akan membentuk kekuatan paramiliter yang menjadi kekuatan saat terjadi situasi perang.
Kekuatan itu terbagi dua yakni KC, di mana negara akan melatih warga negara yang sudah memiliki profesi tertentu semacam pilot pesawat terbang, ahli IT, dan wartawan. Yang kedua adalah Komponen pendukung dimana anggotanya adalah seluruh warga negara. Mereka akan bertugas membantu Komponen Utama dan KC ketika terjadi situasi perang seperti untuk penyediaan logistik. (zal/umi)










































