"Penangkapan jaksa Urip dalam kasus suap, bahwa keraguan masyarakat yang begitu besar selama ini ke KPK terjawab sudah," kata Menneg PAN Taufik Effendy usai membuka seminar tentang pemberantasan korupsi di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (5/3/2008).
Ketika ditanya tentang wacana agar KPK mengambil alih kasus megakorupsi BLBI, Effendy sangat setuju. "Boleh saja, itu kan ada di UU-nya. Itu kan dimungkinkan, kalau ada kasus yang macet bisa ke KPK," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Effendy juga mengatakan, pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya tanggung jawab para penegak hukum, tapi juga perlunya pencegahan di lingkungan masyarakat. "Itu tanggung jawab kita semua, masyarakat maupun di lingkungan keluarga," jelasnya.
Sementara dalam sambutan pembukaan seminar, Effendy juga sempat mengatakan, bagaimana saat ini semua pihak memberantas korupsi dengan pencegahan dan penindakan. Pencegahan artinya menutup pintu dan menutup niat untuk melakukan tindakan tersebut, termasuk mereformasi sistem administrasi yang lebih canggih.
"Kekuasaan yang berlebihan juga bisa memunculkan sikap dan tindakan yang korup serta ucapan yang korup," imbuhnya.
(zal/nrl)











































