Sudah dua hari ini Komanas HAM menurunkan timnya ke Riau dalam mencari fakta sengketa tanah milik masyarakat yang tergabung dalam Serikat Tani Riau (STR) dengan PT AA perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
Tim Komnas HAM ini yang dipimpin Jhoni Simanjuntak, kini tengah mendata sejumlah kasus sengketa lahan dengan perusahaan. "Kami baru tahap mencari data-data kelapangan, jadi kita belum bisa secepat mungkin menyimpulkan dalam kasus ini ada pelanggaran HAM," kata Jhoni di Pekanbaru, Rabu (5/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lahan masyarakat itu berada di Kabubaten Siak dan Bengkalis, Riau. Lahan masyarakat selama ini diambil paksa untuk dijadikan lahan konsesi HTI dalam memenuhi kapasitas produksi PT IKPP.
"Lahan yang rampas PT AA tanpa ganti rugi dari perusahaan. Pihak PT AA hanya bermodalkan SK Menhut Nomor 743 Tahun 1996. Dengan modal SK Menhut mereka merampas tanah rakyat," kata Ketua Propaganda Pimpinan Pusat STR, Rinaldi kepada detikcom, Rabu (5/3/2008).
Masih menurut Rinaldi, dalam merampas tanah rakyat, PT AA menggunakan cara kekerasan. Misalnya di Desa Suluk Bongkal, ada 4.200 tanah rakyat dirampas dengan cara kekerasan. Warga diusir paksa dengan cara membakar rumah penduduk serta melakukan intimidasi. Akibatnya warga yang lainnya terpaksa menyingkir dari tanah ulayat mereka
"Kini warga terpaksa pindah ke desa lainnya. Namun kami sangat menyayangkan, tim Komnas HAM yang turun ke Riau belum mengambil bukti-bukti konkret dari warga atas tindak kekerasan yang dilakukan perusahaan. Kami berharap Komnas HAM dapat bekerja secara proporsional tidak memihak sana sini," kata Rinaldi.Di sisi lain, PT Sinar Mas Group membantah telah menguasai tanah warga dengan cara kekerasan. Pihak perusahaan mengklaim lahan konsesi mereka atas persetujuan Menhut.
Humas PT Arara Abadi menjelaskan, konsesi areal HTI milik PT AA mereka selama ini sudah mendapat izin resmi dari Menhut dengan SK 743 Tahun 1996 silam.
"Atas dasar ini kami mengusai lahan untuk dijadikan konsesi Hutan Tanaman Industri yakni tanaman hutan pohon akasia untuk kebutuhan industri kertas. Konsesi lahan ini statusnya hanya pinjam pakai ke negara. Setelah habis masa konsesinya, tanah itu akan kami kembalikan lagi ke negara. Jadi kami bukan merampok tanah rakyat," tegas Nurul.
Nurul juga menyebut, pihaknya tidak pernah melakukan intimidasi atau dengan cara-cera kekerasan dalam mengusai lahan konsesi HTI mereka. Perusahaan malah sudah menawarkan soal sengketa lahan ini sebaiknya ditempuh lewat jalur hukum. (cha/djo)











































