Kerugian Negara Akibat BLBI Akan Dikejar Lewat StAR

Kerugian Negara Akibat BLBI Akan Dikejar Lewat StAR

- detikNews
Rabu, 05 Mar 2008 15:13 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengejar kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbedaan nilai aset dalam penyelesaian BLBI. Kasus megakorupsi itu akan dibawa pada program pengembalian aset melalui Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative.

"Kalau ada petunjuk dari Menteri Keuangan (untuk mengusut secara perdata), nanti akan saya ajukan ke StAR Initiative. Nanti akan ada diskusi di bulan April. Kita akan mengejar kerugian negara di forum itu," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja Kejagung dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendarman sebelumnya menyampaikan rencana kasus BLBI akan diusut dengan menggunakan instrumen perdata. Saat ditanya kenapa rencana itu tidak dijalankan sejak semula Hendarman beralasan, Kejagung tidak menerima surat kuasa khusus dari Menkeu.

Dia juga menegaskan penyelidikan Tim 35 yang dibentuknya bertujuan untuk mengetahui apakah kasus BLBI tergolong sebagai tindak pidana atau perkara perdata.

"Nah mengusut ini perdata atau pidana harus dikeluarkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan). Sekarang jelas sekali, perbuatan yang merugikan negara itu tidak bisa naik ke penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam konferensi yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, StAR dan United On Drugs and Crime (UNODC) meminta 6 kasus ditindaklanjuti. Hendarman pun memberi sinyal BLBI menjadi salah satunya. (fiq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads