"Kalau ada petunjuk dari Menteri Keuangan (untuk mengusut secara perdata), nanti akan saya ajukan ke StAR Initiative. Nanti akan ada diskusi di bulan April. Kita akan mengejar kerugian negara di forum itu," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja Kejagung dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menegaskan penyelidikan Tim 35 yang dibentuknya bertujuan untuk mengetahui apakah kasus BLBI tergolong sebagai tindak pidana atau perkara perdata.
"Nah mengusut ini perdata atau pidana harus dikeluarkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan). Sekarang jelas sekali, perbuatan yang merugikan negara itu tidak bisa naik ke penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam konferensi yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, StAR dan United On Drugs and Crime (UNODC) meminta 6 kasus ditindaklanjuti. Hendarman pun memberi sinyal BLBI menjadi salah satunya. (fiq/nrl)











































