Jakarta - Kejaksaan Agung memberi sinyal akan melanjutkan penyelidikan kasus BLBI yang saat ini dihentikan. Syaratnya, ada bukti yang menunjukkan uang tunai US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar yang diterima jaksa Urip berkaitan dengan penghentian kasus megakorupsi itu.
"Kalau ada keterkaitan antara suap dengan keputusan penghentian itu, saya akan lanjut lagi. Tapi kalau tidak ada, saya akan menyampaikan legal opinion kepada Menteri Keuangan, bagaimana mengembalikan kerugian negara ini," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja Kejagung dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendarman, hasil penyelidikan yang dilakukan anak buahnya yang tergabung dalam Tim 35 tidak merekomendasikan penggunaan instrumen pidana untuk penyelesaian kasus ini. Tim 35 menyimpulkan kasus BLBI mengarah pada kasus perdata. Alasannya, kerugian negara yang ditimbulkan bukanlah perbuatan melawan hukum atau korupsi.
"BLBI itu
out of court settlement. Bagaimana mereka (obligor) mengembalikan kerugian negara," imbuhnya.
(fiq/ana)