Penangguhan Penahanan Rusdihardjo Ditolak Hakim

Penangguhan Penahanan Rusdihardjo Ditolak Hakim

- detikNews
Rabu, 05 Mar 2008 14:14 WIB
Jakarta - Penangguhan penahanan mantan Dubes RI untuk Malaysia Jenderal Purn Rusdihardjo ditolak majelis hakim yang diketuai Moerdiono. Rusdiharjo harus tetap mendekam di Rutan Brimob Kelapa Dua.

"Majelis hakim sudah bermusyawarah, untuk penangguhan terdakwa pada saat ini belum bisa dikabulkan," kata Moerdiono dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2008).

Menurut Moerdiono, penangguhan belum perlu dilakukan. Majelis hakim akan berusaha agar persidangan secepatnya bisa diselesaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persidangan kita usahakan selesai tepat waktu," ujar dia.

Rusdi sebelumnya mengajukan penangguhan karena penahanan dilakukan jika terdakwa dikhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti, serta menghambat penyidikan dan melarikan diri.

Sedangkan Rusdi kini bukan lagi sebagai dubes RI. Selain itu barang bukti telah disita oleh pengadilan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 12 Maret 2008 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (mly/umi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads