Kantongi Rp 38 Juta, 2 TKW Tak Tuntut Majikan

Kantongi Rp 38 Juta, 2 TKW Tak Tuntut Majikan

- detikNews
Rabu, 05 Mar 2008 14:03 WIB
Jakarta - 2 TKW yang bekerja di Arab Saudi, Ruminih dan Tari, kembali ke tanah air Selasa (5/3/2008). Masing -masing mereka mengantongi Rp 38 juta sebagai uang asuransi dan santunan. Keduanya juga tidak akan menuntut majikan yang menyiksanya.

Ruminih dan Tari masing-masing memperoleh asuransi senilai US$ 4.000 dari Yayasan Paramitra. Rinciannya yakni US$ 2.000 untuk santunan dan US$ 2.000 lagi untuk pengganti gaji maksimal.

"Keduanya sudah melakukan upaya damai dan sepakat tidak menuntut lagi. Jadi kasus ini selesai," Ujar Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Deplu Teguh Wardoyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dia sampaikan usai serah terima TKI dari Deplu ke pihak keluarga di Deplu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2008).

Teguh mengatakan, 2 TKW tersebut bernama Tari Binti Tarsim (27) dan Ruminih binti Surtim (25). Kasus kedua TKW ini sudah selesai dengan penyerahan mereka kepada masing-masing keluarga.

"Pemerintah menyerahkan kepada pihak keluarga. Selanjutnya keluarga memberikan perlindungan sebaik mungkin di rumah. Tugas pemerintah sudah dilaksanakan dengan baik," kata Teguh.

Teguh menjelaskan, untuk 2 TKW yang sudah meninggal yakni Siti Tarwiyah binti Selamet dan Susmiati binti Abdul Fulan, pemerintah akan tetap monitoring perkembangan proses hukum. Karena majikan keduanya masih dipenjara. (ziz/ana)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini