Ruminih dan Tari masing-masing memperoleh asuransi senilai US$ 4.000 dari Yayasan Paramitra. Rinciannya yakni US$ 2.000 untuk santunan dan US$ 2.000 lagi untuk pengganti gaji maksimal.
"Keduanya sudah melakukan upaya damai dan sepakat tidak menuntut lagi. Jadi kasus ini selesai," Ujar Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Deplu Teguh Wardoyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh mengatakan, 2 TKW tersebut bernama Tari Binti Tarsim (27) dan Ruminih binti Surtim (25). Kasus kedua TKW ini sudah selesai dengan penyerahan mereka kepada masing-masing keluarga.
"Pemerintah menyerahkan kepada pihak keluarga. Selanjutnya keluarga memberikan perlindungan sebaik mungkin di rumah. Tugas pemerintah sudah dilaksanakan dengan baik," kata Teguh.
Teguh menjelaskan, untuk 2 TKW yang sudah meninggal yakni Siti Tarwiyah binti Selamet dan Susmiati binti Abdul Fulan, pemerintah akan tetap monitoring perkembangan proses hukum. Karena majikan keduanya masih dipenjara. (ziz/ana)










































