Saksi: Dubes KBRI di Malaysia Terima 'Amplop'

Saksi: Dubes KBRI di Malaysia Terima 'Amplop'

- detikNews
Rabu, 05 Mar 2008 13:45 WIB
Jakarta - Pungutan yang ditarik dari warga negara Indonesia saat mengurus dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia lebih tinggi dibanding yang disetor ke negara. Selisih kelebihan inilah digunakan untuk beberapa keperluan, salah satunya untuk 'amplop' Dubes RI di Malaysia.

"Pada zaman saya (Dubes Hadi Wayarabi), ada sistem penyisihan untuk dubes dan dihitung dari jumlah kegiatan," kata mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia Suparba Amiarsa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2008).

Suparba yang bertugas pada era Dubes RI Hadi Wayarabi menjelaskan, ada 2 surat keputusan yang mengatur pemberlakuan tarif ganda. Dalam SK disebutkan ada tarif besar (yang dipungut dari pemohon) dan tarif kecil (yang disetor penerimaan negara bukan pajak/PNBP).

Menurut Sauparba, surat keputusan (SK) No 021/SK-DB-0799 ini dikeluarkan era kepemimpinan Jacob Dasto.

"Misalnya paspor 24 lembar 60 RM tapi untuk yang disetorkan ke negara itu 30 hingga 35 RM," ujar dia.

Suparba menjelaskan, selisih uang yang dipungut dari warga dan disetor ke negara inilah dikumpulkan dan digunakan untuk operasional imigrasi, termasuk untuk keperluan taktis.

Selain itu, kelebihan pungutan ini diserahkan antara lain ke dubes, kabid TU, konsuler, dan Depnakertrans.

"Saya tidak ingat (persentase pembagiannya). Yang amplop sekretaris. Distribusi untuk pimpinan diserahkan oleh saya," imbuh dia.

Suparba mencontohkan, pada saat Hadi menjabat Duta besar RI di Malaysia, dia meminta separuh dari kelebihan yang ada. Besarnya pun tergantung volume kegiatan. "Kadang-kadang bisa sampai 50 ribu RM atau bisa sebesar Rp 100 juta per bulan," kata dia.

Sedangkan separuh lagi, lanjut Suparba, digunakan untuk kepentingan bersama seperti operasional. "Saya juga dapat (uang)," tutur dia.

Dalam kasus ini, mantan Dubes RI di Malaysia Rusdihardjo dan eks Kabid Imigrasi Arihken Tarigan duduk di kursi pesakitan. Rusdihardjo didakwa telah menerima 30 - 40 ribu ringgit. Total penerimaan pada periode Januari 2004-Oktober 2005 sekitar Rp 1,65 miliar hingga Rp 2,2 miliar. (mly/ana)


Berita Terkait