Rusdihardjo Tuding SK Tarif Ganda Awal Malapetaka

Rusdihardjo Tuding SK Tarif Ganda Awal Malapetaka

- detikNews
Rabu, 05 Mar 2008 13:45 WIB
Jakarta - Mantan Duta Besar RI di Malaysia Rusdihardjo kini harus duduk di kursi pesakitan atas dugaan korupsi. Rusdi menilai semua malapetakan ini muncul akibat pembuatan surat keputusan (SK) yang mengatur tarif ganda.

"Awal dari malapetaka adalah pembuatan SK ini," kata pria yang juga eks Kapolri itu menanggapi keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2008).

Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi mantan Kabid Imigrasi KBRI di Malaysia Suparba Amiarsa. Suparba pun menjelaskan penerapan tarif ganda ini memang sudah berlaku sejak sebelum dirinya bertugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barangkali yang tidak betul ada 2 tarif itu," imbuh dia.

Sidang yang diketuai hakim Moerdiono akan dilanjutkan pada Rabu 12 Maret 2008.

Dalam kasus ini, selain mantan Dubes Malaysia Rusdihardjo, eks Kabid Imigrasi Arihken Tarigan juga turut duduk sebagai terdakwa. Rusdihardjo didakwa telah menerima dana ilegal 30-40 ribu ringgit.
(mly/umi)


Berita Terkait