"Awal dari malapetaka adalah pembuatan SK ini," kata pria yang juga eks Kapolri itu menanggapi keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2008).
Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi mantan Kabid Imigrasi KBRI di Malaysia Suparba Amiarsa. Suparba pun menjelaskan penerapan tarif ganda ini memang sudah berlaku sejak sebelum dirinya bertugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang diketuai hakim Moerdiono akan dilanjutkan pada Rabu 12 Maret 2008.
Dalam kasus ini, selain mantan Dubes Malaysia Rusdihardjo, eks Kabid Imigrasi Arihken Tarigan juga turut duduk sebagai terdakwa. Rusdihardjo didakwa telah menerima dana ilegal 30-40 ribu ringgit.
(mly/umi)











































