Jaksa Agung Akan Pecat M Salim & Kemas Jika Ada Bukti

Jaksa Agung Akan Pecat M Salim & Kemas Jika Ada Bukti

- detikNews
Rabu, 05 Mar 2008 13:07 WIB
Jakarta - Opsi pemecatan Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim dan Jampidsus Kemas Yahya Rahman -- keduanya atasan Jaksa Urip -- sudah dibahas dalam rapat Jamwas. Opsi itu baru dilakukan jika ada bukti suap.

"Tidak hanya menonaktifkan kalau perlu dipecat apabila ada bukti," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Demikian disampaikan Hendarman dalam rapat kerja denganย  dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2008).

Namun demikian, Hendarman menegaskan perlu ada pemeriksaan terhadap anak buahnya terlebih dahulu.

"Saya tidak mungkin melakukan tindakan hukum sebelum ada periksaan. Kalau ternyata tidak salah, kan saya yang salah menonaktifkan itu. Tidak pernah juga di dalam prosedur Kejagung dicopot seseorang sebelum diberiksa. Itu dilakukan demi menghormati HAM," papar dia. (aan/nrl)


Berita Terkait