"Tidak hanya menonaktifkan kalau perlu dipecat apabila ada bukti," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Demikian disampaikan Hendarman dalam rapat kerja denganย dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2008).
Namun demikian, Hendarman menegaskan perlu ada pemeriksaan terhadap anak buahnya terlebih dahulu.
"Saya tidak mungkin melakukan tindakan hukum sebelum ada periksaan. Kalau ternyata tidak salah, kan saya yang salah menonaktifkan itu. Tidak pernah juga di dalam prosedur Kejagung dicopot seseorang sebelum diberiksa. Itu dilakukan demi menghormati HAM," papar dia. (aan/nrl)











































