"Kalau seandainya saya bisa meramal jaksa ditangkap yang bikin malu seperti ini, saya tidak bentuk tim 35," kata Hendarman dalam rapat kerja Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Rabu, Jakarta (5/3/2008).
Hendarman menjelaskan, Tim 35 yang khusus menangani kasus megakorupsi BLBI merupakan jaksa-jaksa pilihan dari seantero Indonesia. Mulanya, disaring 80 orang jaksa yang pernah menduduki jabatan di bagian intelijen dan pidana khusus. Jaksa itu juga harus bersih dari kasus penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim 35 terdiri dari dua regu, yaitu regu pemeriksa (rurik) dan regu penindakan (rudak). 10 Orang jaksa masuk dalam rudak. Sementara 25 orang lainnya dibagi menjadi tiga.
"(Jaksa) yang 5 untuk membahas PK (Bank Bali). Yang 20 (jaksa), 10 untuk BCA, (kasus) BLBI I. Yang 10 lagi untuk BLBI II, yang UTG di dalamnya," kata Hendarman.
Di tangan merekalah nama baik Kejagung dipertaruhkan. Karena kasus BLBI adalah salah satu kasus korupsi yang menjadi sorotan masyarakat luas.
"Jadi saya harapkan betul, setiap langkah saya memberi peringatan. Berkali-berkali. Istilah Jawa-nya sampai meniren (berbicara terus menerus hingga muncul buih ludah di sudut bibir). Jangan sampai menyimpang karena ini harapan rakyat," kata Hendarman.
(fiq/nrl)











































