Biasanya konsultasi menyangkut apa saja yang akan ditanyakan penyidik KPK terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI).
"Pak Burhan selalu datang pagi-pagi untuk menyempatkan diri ngobrol dengan lawyernya," kata pengacara Burhan, M Assegaf, kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (5/3/2008).
"Jadwal pemeriksaan kan pukul 10.00 WIB, tapi pukul 08.00 WIB, dia sudah datang untuk antisipasi, pembekalan," kata Assegaf usai bertemu dengan Burhan.
Dalam pemeriksaan kali ini, Assegaf mengaku tidak akan mendampingi Burhan, karena kliennya kali ini diperiksa sebagai saksi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong yang jadi tersangka dalam kasus aliran dana BI itu.
Sesuai UU, kata Assegaf, pengacara tidak boleh mendampingi saksi. "Kecuali kalau dia jadi tersangka itu akan didampingi pengacara," katanya.
Ditanya apakah dalam pertemuan itu Assegaf sengaja mengajari jawaban-jawaban yang harus disampaikan Burhan, Assegaf mengelak.
"Ya, nggaklah ya kita ngobrol soal isu yang berkembang saat ini, diskusi-diskusi, masak seperti itu diajari. Tapi kalau diajari untuk kebenaran nggak apa-apa sih," ujarnya.
Yang dibicarakan dengan Burhan di dalam, kata dia, menyangkut banyak hal, termasuk keputusan rapat dan sebagainya. "Ini untuk antisipasi. Tapi tidak selalu apa yang akan kita obrolkan nanti ditanya penyidik," katanya.
(umi/nrl)











































