"Saya kira ini sebagai langkah awal yang cukup baik. Meskipun kewajiban memberikan makanan masih sangat ringan dibanding waktu yang cukup krusial. Tetapi ini membuat mereka (maskapai) bisa menghargai waktu," ujar Ketua Kaukus Penerbangan DPR RI Alvin Lie kepada detikcom, Rabu (4/3/2008).
Menurut Alvin, yang terpenting adalah implementasi dan mekanisme penumpang untuk mengajukan klaim kalau aturan itu suatu saat dilanggar oleh maskapai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dephub harus memberikan sanksi jika ada maskapai yang tidak melaksanakannya. Tetapi ini kan urusan kecil, jangan sampai harus ke pengadilan," kata politisi PAN ini.
Alvin mengatakan, sanksi yang diberikan itu cukup berupa mengumumkan kepada masyarakat keluhan-keluhan yang sudah masuk. Biar masyarakat yang menilai mana maskapai yang memberikan pelayanan yang bagus dan yang jelek.
"Masyarakat punya hak tahu mana maskapai murah tapi menyediakan pelayanan jelek atau sudah mahal layanannya juga jelek," jelasnya.
Maskapai tidak perlu diberi sanksi pencabutan izin hanya karena masalah keterlambatan. Karena jadwal penerbangan yang terlambat tidak seutuhnya salah maskapai. Ada terlambat yang bisa diketahui, ada yang tidak diketahui, dan ada yang tidak bisa diprediksi seperti cuaca.
"Kalau terkait keselamatan penerbangan baru kita cabut izinnya. Tetapi kalau kondisinya seperti gara-gara cuaca kan bukan salahnya maskapai," ungkapnya.
Penghobi olahraga dirgantara ini menambahkan, jika terlambat dikarenakan cuaca buruk, minimal ada itikad baik dari maskapai kepada penumpang untuk memberikan fasilitas ruang tunggu yang nyaman dan memberikan makanan dan minuman.
"Kita harus adil juga terhadap maskapai. Kalau ada niat baik dari maskapai, ya berikan penumpang ruang tunggu yang nyaman atau mencarikannnya," tandasnya. (ziz/nrl)










































