"Saya kira sudah wajar. Untuk sementara memadai," ujar pengamat penerbangan K Martono kepada detikcom, Rabu (5/3/2008) mengomentari revisi peraturan Menteri Perhubungan KM 81/2004 tentang penyelenggaraan angkutan udara yang mewajibkan maskapai memberikan kompensasi ketika pesawat mengalami keterlambatan.
Menurut Martono, yang terpenting dari penerapan aturan revisi ini adalah penegakan hukum dan pengawasan di lapangannya. Harus ada pejabat di bandara udara yang mengawasi pelaksanaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martono juga mengatakan, penumpang juga harus diberitahu adanya keterlambatan jadwal penerbangan itu. Jika mereka terpaska menunggu sebentar diberi makanan ringan.
Menunggu lebih lama lagi harus diberi makanan yang berat. Tetapi kalau jadwal penerbangan ditunda hanya karena menunggu penumpang lainnya yang terlambat, itu tidak dibenarkan.
"Kalau masalah menunggu penumpang ya nggak bisa. Regulasi itu kan dibuat untuk menjaga keseimbangan antara maskapai dan penumpang. Kalau memikirkan penumpang terus ya nggak ada puasnya. Bisa bangkrut juga maskapai itu," jelasnya.
Martono menambahkan, jika dalam penerapannya ada maskapai yang melanggar aturan ini maka harus diberi sanksi berupa teguran lisan sebanyak 3 kali. Jika sudah 3 kali mendapat teguran lisan masih melanggar, maka diberi teguran tertulis.
"Kalau masih bandel juga, ya cabut aja izinnya. Maskapai kan nggak mau dia bangkrut. Jadi harus ada tahapannya," tandasnya.
Pemerintah merevisi peraturan Menteri Perhubungan KM 81/2004 tentang penyelenggaraan angkutan udara yang mewajibkan maskapai memberikan kompensasi ketika pesawat mengalami keterlambatan.
Jika pesawat terlambat 30-90 menit, penumpang wajib diberi snack. Telat 90-180 menit, penumpang mendapat makanan berat. Terlambat lebih dari 180 menit dan tidak ada penerbangan lanjutan, maka penumpang wajib diberi akomodasi lengkap, snack, makanan berat, dan penginapan. (ziz/nrl)










































