"Bagaimana konsumen itu bisa mengenali keterlambatan maskapai itu karena masalah internal dan eksternal? Aturan internal dan eksternal ini harus jelas," ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Huzna Gustiana Zahir.
Huzna menyampaikan hal tersebut pada detikcom, Minggu (2/3/2008) menanggapai revisi Peraturan Menteri Perhubungan KM 81/2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana konsumen bisa membedakan force majeur dan alasan teknis? Alasan apa yang termasuk dan tidak termasuk, jadi konsumen tahu aturannya seperti apa," katanya.
Kompensasi yang dimasukkan dalam KM 81/2004 ini dinilainya cukup bagus karena ada pegangan bagi konsumen sehingga konsumen bisa meminta haknya kepada maskapai.
"Ada yang 3 jam delay dikasih minum juga nggak. Padahal kalau kita yang terlambat nggak ada maaf. Batal dikenain sekian persen," cetusnya.
Selain masalah kompensasi, keluhan konsumen yang paling sering adalah masalah informasi keterlambatan pesawat, dari maskapai ke konsumen. Masalah ini sering terjadi terutama pada saat-saat masa puncak seperti
liburan sekolah.
"Informasi tidak ada, baik dari maskapai atau bandara. Lalu ada ketidakpastian jadwal, berapa lama pesawat ditunda. Malah kadang nggak ada informasi sama sekali," ujar Huzna.
Lebih dari itu, Huzna berharap jika revisi KM 81/2004 ini selesai, dapat diterima dan dimengerti semua pihak, terutama konsumen. (nwk/nrl)










































