"Langkah yang paling tepat adalah, tetap lembaga kejaksaan yang melakukan penyelidikan, namun KPK melakukan supervisi," cetus anggota Komisi III DPR Patrialis Akbar kepada detikcom, Rabu (5/3/2008).
"Namun supervisi ini agak berbeda dengan biasanya, ketika kejaksaan melakukan pemeriksaan, penyidik KPK tetap berada di sisi mereka," imbuh politisi PAN itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun KPK sendiri tak bisa menangani kasus BLBI karena terbentur asas retroaktif. KPK hanya bisa menangani kasus setelah lembaganya hadir yakni di atas tahun 1999.
"Makanya langkah paling tepat adalah supervisi itu," pungkas Patrialis. (aba/nrl)











































