Dua TKI tersebut adalah Ruminih binti Surtim (25) dan Tari binti Tarsim (27). Pada bulan Agustus 2007, Mereka disiksa oleh majikannya, karena dituduh melakukan sihir sehingga mereka menderita luka yang cukup parah dan harus dilarikan ke RS Aflaaj.
Departemen Luar Negeri dan KBRI Riyadh telah melakukan akses konsuler, pendampingan, advokasi dan bantuan pengacara agar kedua TKI ini bisa memperoleh hak haknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Migrant Care yang merupakan kuasa hukum kedua TKI ini, pemerintah berupaya menutup nutupi apa yang sebenarnya terjadi di Arab Saudi.
Pemanggilan keluarga korban secara diam-diam dan dilarangnya Migrant Care untuk mendampingi keluarga korban merupakan indikasi kuat dugaan ini.
"Dengan demikian kuat dugaan bahwa ada upaya untuk menutup-nutupi apa yang sebenarnya terjadi dan dialami oleh Ruminah binti Surtim dan Tari binti Tarsim di Arab Saudi," ujar Executive Director Migrant Care Anis Hidayah dalam siaran persnya yang dikirim ke redaksi detikcom, Selasa (4/3/2008).
Anis menjelaskan bahwa Ruminih dan Tari telah mendapat diskriminasi hukum dari pemerintah Arab Saudi. Kedua TKI ini bahkan dipenjara di penjara perempauan Malaz karena dianggap melakukan praktek sihir. (rdf/aba)










































