Buyung Tak Pernah Jamin Sjamsul Berobat ke Jepang

Buyung Tak Pernah Jamin Sjamsul Berobat ke Jepang

- detikNews
Selasa, 04 Mar 2008 20:20 WIB
Jakarta - Pendekar hukum yang juga pemilik Firm Adnan Buyung Nasution & Partners (ABNP), Adnan Buyung Nasution, membantah pernah memberikan jaminan terkait permohonan Sjamsul Nursalim berobat ke Jepang. Buyung hanya pernah menyampaikan surat permohonan kliennya itu.

Bantahan ini disampaikan ABNP dalam suratnya yang ditujukan kepada detikcom, Selasa (4/3/2008) pukul 19.15 WIB. Bantahan ini sebagai klarifikasi atas berita di detikcom 3 Maret 2008 pukul 12.18 WIB dengan judul 'Jaksa Urip Ditangkap, Adnan Buyung Harus Diperiksa'.

Surat klarifikasi ini ditandatangani wakil ABNP Eri Hertiawan, SH, LLM. Dalam klarifikasi ini, ABNP mengaku pernah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung terkait rencana Sjamsul ke Jepang untuk berobat. Namun, menurut ABNP, Buyung tidak pernah memberikan surat jaminan.

Klarifikasi ABNP selengkapnya sebagai berikut:

1. Kantor kami, Law Firm Adnan Buyung Nasution & Partners ('ABNP'), selaku kuasa hukum/tim pembela kasus Grup Gajah Tunggal, pernah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung sesuai dengan rekomendasi dokter yang menanganinya agar klien, Sjamsul Nursalim, diizinkan berobat ke Jepang untuk menjalani operasi jantung, yakni peniupan dengan ballon (angioplasty) di Kokura Memorial Hospital, terkait dengan penyakit jantung koroner yang dideritanya.

2. Untuk keperluan tersebut, keluarga Sjamsul Nursalim telah memberikan jaminan bahwa kepergian Sjamsul Nursalim semata-mata terkait dengan tindakan medis dimaksud.

3. Baik founder partner dari kantor kami, yakni Dr Iur Adnan Buyung Nasution (yang saat ini sedang nonaktif dari kantor kami), maupun ABNP tidak pernah memberikan jaminan dalam bentuk apa pun karena hal itu dilarang oleh kode etik (tabu) dan bertentangan dengan profesi advokat. (asy/aba)


Berita Terkait