Namun pemeriksaan terhadap Urip belum bisa dilakukan karena mantan Kajari Klungkung itu masih diperiksa intensif oleh KPK.
"Jaksa Agung telah memerintahkan jajaran Jamwas untuk melakukan pemeriksaan internal. Tapi seperti diketahui, saat ini posisi UTG masih di dalam tahanan KPK," ujar Jamwas kejagung, MS Rahardjo, di Kantor Kejagung, Jl Sisingamangaraja, Jakarta, Selasa (4/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan logikanya, tidak mungkin pada hari yang sama, saat yang sama, dilakukan 2 pemeriksaan," imbuh Rahardjo.
Rahardjo yakin Kejagung bisa memeriksa Urip secepatnya. "Saya yakin KPK tidak akan lama dan dalam tempo yang singkat ada koordinasi untuk waktu pemeriksaan. Sebab prinsipnya, semua diharapkan berjalan dengan asas cepat," tandasnya.
Pemeriksaan internal Kejagung tidak pada materi suap yang diterima Urip, tapi pada pelanggaran PP 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pemeriksaan akan dilakukan sebuah tim yang dipimpin Rahardjo langsung, beranggotakan 3 orang yakni Ses Jamwas Kejagung Halius Hosein, Direktur Pegasum Kejagung Handi Nirwanto, dan Direktur Pidsus Datun Darmono. Pemeriksaan juga akan dibantu oleh inspektur yang lain. (aba/asy)










































