"Ada yang menyatakan ingin menarik berkasnya. Karena dia sudah dinyatakan lolos," ujar Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Aidir Amin Daud dalam jumpa pers verifikasi parpol di Puncak, Bogor, Selasa (4/2/2008).
Partai-partai yang menyatakan minat menarik berkas itu antara lain Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) yang mendaftarkan diri menjadi Partai Karya Pembangunan Bangsa yang diketuaiΒ R Hartono. Ada pula Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) yang dulu bernama Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia kan seharusnya bikin partai baru dengan ganti nama, jadi badan hukum baru. Nah sekarang mereka merasa tidak perlu lagi, meskipun mereka yakin lengkap, tapi mereka tidak mau lagi repot-repot datang ke KPU, langsung aja menjadi peserta pemilu," jelas Aidir .
Meski demikian, parpol yang menyatakan akan menarik berkas itu belum melayangkan surat secara resmi. "Tapi kita menunggu sampai parpol memasukkan surat resmi. Sebelum memasukkan surat resmi tetap kita verifikasi. Kalau mereka menarik diri kan tidak masalah," tandas pria berkacamata ini.
Pada UU Pemilu yang disahkan DPR Senin kemarin, pasal 310 menyatakan parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan pasal 309 dapat mengikuti Pemilu 2009 dengan ketentuan memiliki kursi di DPR hasil Pemilu 2004. (nwk/nvt)











































