Parpol Ramai-ramai Tarik Berkas Pasca Pengesahan UU Pemilu

Parpol Ramai-ramai Tarik Berkas Pasca Pengesahan UU Pemilu

- detikNews
Selasa, 04 Mar 2008 18:04 WIB
Jakarta - Pasca pengesahan UU Pemilu pada Senin 3 Maret 2008, beberapa parpol berminat menarik berkas pendaftaran verifikasi di Depkum HAM. Beberapa partai itu masih mempunyai kursi di DPR.

"Ada yang menyatakan ingin menarik berkasnya. Karena dia sudah dinyatakan lolos," ujar Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Aidir Amin Daud dalam jumpa pers verifikasi parpol di Puncak, Bogor, Selasa (4/2/2008).

Partai-partai yang menyatakan minat menarik berkas itu antara lain Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) yang mendaftarkan diri menjadi Partai Karya Pembangunan Bangsa yang diketuai  R Hartono. Ada pula Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) yang dulu bernama Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pun Partai Bintang Bulan yang dulunya bernama Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Bintang Reformasi (Partai PBR) yang dulunya bernama Partai Bintang Reformasi (PBR).

"Dia kan seharusnya bikin partai baru dengan ganti nama, jadi badan hukum baru. Nah sekarang mereka merasa tidak perlu lagi, meskipun mereka yakin lengkap, tapi mereka tidak mau lagi repot-repot datang ke KPU, langsung aja menjadi peserta pemilu," jelas Aidir .

Meski demikian, parpol yang menyatakan akan menarik berkas itu belum melayangkan surat secara resmi. "Tapi kita menunggu sampai parpol memasukkan surat resmi. Sebelum memasukkan surat resmi tetap kita verifikasi. Kalau mereka menarik diri kan tidak masalah," tandas pria berkacamata ini.

Pada UU Pemilu yang disahkan DPR Senin kemarin, pasal 310 menyatakan parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan pasal 309 dapat mengikuti Pemilu 2009 dengan ketentuan memiliki kursi di DPR hasil Pemilu 2004. (nwk/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads