"Jadi banyak oknum-oknum yang memanfaatkan masa verifikasi parpol ini," ujar Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkum HAM Aidir Amin Daud.
Hal itu disampaikan Aidir dalam jumpa pers di kawasan puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Endang mengaku dimintai sejumlah uang untuk biaya partisipasi verifikasi parpol dari nomor 08161482444. Dia mendapat telepon dari seseorang yang mengatasnamakan saya dan pejabat Depkum HAM yang meminta partisipasi biaya verifikasi sebanyak Rp 175 juta," ujar Aidir.
Selain Endang, beberapa laporan serupa juga diterima Aidir. Misalnya saja dari Ketua Umum Partai Nasional Indonesia (PNI) Pancasila Sukmawati Soekarnoputri.
Dalam kesempatan ini, Aidir kembali menegaskan, tidak ada biaya sepeser pun dalam proses verifikasi parpol di Depkum HAM.
"Kecuali biaya PNBP bagi partai yang nantinya lolos seperti ketentuan UU. Sertifikat Rp 200 ribu," tandasnya. (ken/mly)











































