Bantahan itu disampaikan Alam lewat kuasa hukumnya, MHD Haris dalam jumpa pers, Selasa (4/3/2008) di Hotel Aryaduta, Jl Diponegoro, Pekanbaru.
Β
"Klien saya hanya diminta Yuserizal selaku pemilik barang di kapal untuk mengurusinya. Jadi Alam itu bukan pemilik barang yang sebenarnya," kata Haris.
Β
Haris juga menyebut, kini pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahan atas kliennya. Namun hingga kini permohonan penangguhan penahanan itu belum dikabulkan.
Β
"Prosedur hukumnya kita sudah mengajukan permohonan itu, tapi ya belum dikabulkan," kata Haris.
Direskrim V Tipiter Mabes Polri, Brigjen Hadiatmoko kepada detikcom menyebut, sah-sah saja tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun demikian, pihaknya akan mempelajari dulu permohonan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, dalam kasus penangkapan tiga kapal sarat barang selundupan dari Malaysia di Pekanbaru, pihak Mabes Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Tiga tersangka berupakan nahkoda kapal, dua orang sebagai penghubung, dan satu tersangka Alam sebagai pemilik.
Mabes Polri juga menetapkan dua orang warga Malaysia sebagai DPO. Keduanya disebut-sebut big boss kasus penyelundupan tersebut. Tiga kapal yang ditangkap Mabes Polri itu mengangkut berbagai jenis barang eletronik, seperti DVD player dan amplifier, dan berbagai jenis sparepart mobil dan motor. (cha/djo)











































