Identifikasi Parpol di Depkum Baru 50 Persen

Identifikasi Parpol di Depkum Baru 50 Persen

- detikNews
Selasa, 04 Mar 2008 15:19 WIB
Jakarta - Parpol yang mendaftar ke Depkum HAM untuk mendapatkan status badan hukum sedang diverifikasi. Hingga kini proses verifikasi baru dalam tahap identifikasi.

"Proses identifikasi kelengkapan berkas parpol sudah mencapai 50 persen dari sekitar 115 parpol yang mendaftar," kata Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Aidir Amin Daud dalam jumpa pers di Puncak, Bogor, Selasa (4/3/2008).

Menurut Aidir, pihaknya tetap memverifikasi semua parpol yang mendaftar. Tidak hanya 47 parpol yang sudah melengkapi berkas pada 27 Februari 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berprasangka bahwa yang tidak datang melengkapi berkas itu sudah lengkap berkasnya. Dan untuk meyakinkan kita serta memberi keseteraaan pada semua parpol yang mendaftar," ujar dia.

Yang menjadi objek pada tahap identifikasi parpol ini adalah surat keterangan dari Kesatuan bangsa (Kesbang) dari berbagai tingkatan, dari provinsi hingga kecamatan, fotokopi KTP, kelengkapan pengurus parpol dari semua tingkatan baik ketua, sekretaris, bendahara, domisili, dan pernyataan tidak terlibat parpol lain.

"Verifikasi ini kita lakukan sejak tanggal 28. Kita perkirakan 4 hari ke depan untuk verifikasi tahap pertama sudah selesai," imbuh dia.

Setelah itu, tim verifikasi yang terdiri dari 30 orang akan diperkecil untuk melakukan verifikasi tahap kedua, yaitu pemeriksaan silang oleh verifikator. Sedangkan tahap ketiga adalah proses tabulasi dan pencapaian persyaratkan yang diamanatkan UU 2/2008 tentang Partai Politik yang memakan waktu 2 minggu.

"Setelah itu kita menetapkan daftar sementara parpol yang lolos verifikasi. Kemudian kita akan recek kebenaran administrasi kalau perlu," kata dia.

Tahap selanjutnya adalah rapat dengan tim penyamaan persepsi yang terdiri dari 14 orang eselon II dari berbagai instansi. "Waktu verifikasi ini sampai 15 April 2008," ujar Aidir.

Kemudian daftar parpol akan diserahkan ke Menkum HAM untuk dibuatkan SK badan hukum dalam 2 minggu. Sekitar awal Mei 2008 diperkirakan sudah keluar status badan hukum parpol. (nwk/mly)


Berita Terkait