Namun, judicial review adalah pilihan terakhir. Sebelumnya, DPD akan terus melakukan komunikasi agar UU Pemilu yang baru saja disahkan dapat diperbaiki.
"Kalau tidak ada cara lain baru kita judicial review. Itu cara terakhir," kata anggota DPD dari Provinsi Bengkulu Bambang Suroso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Wakil Ketua DPD Laode Ida mengatakan, sebelum mengajukan judicial review, DPD akan terus berdiskusi dengan berbagai pihak untuk meminta masukan.
"Kami akan melakukan persiapan-persiapan untuk judicial review karena usulan kami tidak diperhatikan. Sampai tanggal 6 Maret kami akan diskusi meminta masukan dengan para tokoh politik, hukum dan tata negara," kata perwakilan dari Sulawesi itu.
Menurut Laode, ada pokok ganjalan yang dirasakan DPD terkait UU Pemilu. Yang pertama mengenai syarat calon yang memberikan ruang pada parpol. Kedua, perihal domisili dan ketiga soal pengguguran hak suara sebagai syarat awal dukungan jika terbukti palsu.
"Kita akan mempelajari dulu semuanya agar usulan ini dapat komprehensif," tandasnya. (ken/nrl)











































