DPD Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

DPD Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

- detikNews
Selasa, 04 Mar 2008 14:59 WIB
Jakarta - Pengesahan RUU Pemilu menjadi UU yang tidak mengakomodir usulan DPD agaknya bakal berbuntut panjang. DPD berencana mengajukan judicial review ke MA.

Namun, judicial review adalah pilihan terakhir. Sebelumnya, DPD akan terus melakukan komunikasi agar UU Pemilu yang baru saja disahkan dapat diperbaiki.

"Kalau tidak ada cara lain baru kita judicial review. Itu cara terakhir," kata anggota DPD dari Provinsi Bengkulu Bambang Suroso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers yang digelar di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2008).

Sementara itu Wakil Ketua DPD Laode Ida mengatakan, sebelum mengajukan judicial review, DPD akan terus berdiskusi dengan berbagai pihak untuk meminta masukan.

"Kami akan melakukan persiapan-persiapan untuk judicial review karena usulan kami tidak diperhatikan. Sampai tanggal 6 Maret kami akan diskusi meminta masukan dengan para tokoh politik, hukum dan tata negara," kata perwakilan dari Sulawesi itu.

Menurut Laode, ada pokok ganjalan yang dirasakan DPD terkait UU Pemilu. Yang pertama mengenai syarat calon yang memberikan ruang pada parpol. Kedua, perihal domisili dan ketiga soal pengguguran hak suara sebagai syarat awal dukungan jika terbukti palsu.

"Kita akan mempelajari dulu semuanya agar usulan ini dapat komprehensif," tandasnya. (ken/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads