ย
"Kami balik bertanya, mengapa barang-barang import yang telah memiliki izin resmi justru ditangkap Mabes Polri. Padahal kami sudah membayar bea masuk ke Bea Cukai Pekanbaru," kata Syamsul R Chanigo kuasa hukum PT Yube Sejati, pemilik barang di kapal dalam jumpa pers, di Hotel Aryaduta, Jl Diponegoro, Pekanbaru, Selasa (4/3/2008).
Menurut Syamsul, PT Yube Sejati keberatan atas penangkapan oleh Mabes Polri terhadap 3 kapal dua pekan lalu. Dari tiga kapal itu, dua di antaranya KMย Rizki Bersama dan KM Media membawa berbagai jenis barang milik kliennya. Seluruh barang yang berasal dari Port Klang Malaysia itu telah dilengkapi manifest dari pihak Bea Cukai.
Syamsul juga menyebutkan barang milik PT Yobe antara lain, freon, biji plastik dan sepatu. Barang-barang tersebut dikirim dari Malaysia pada 19 Februari 2008. Mengenai Freon, Syamsul menyebut pihaknya memiliki dokumen impor tabungnya, tidak termasuk isi tabung. Tapi fakta di lapangan, tabung Freon justru sudah berisi. Ini yang dianggap menyalahi peraturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsul juga menuding bawah pihak Mabes Polri tidak berwenang melakukan penangkapan di kawasan kepabeanan. Yang melakukan penangkapan semestinya Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai, bukan polri.
Namun Dirjen Bea Cukai, Anwar Suprijadi sebelumnya menyebut, Mabes Polri berhak melakukan penangkapan terkait kasus penyelundupan di Pekanbaru. Hal itu dimungkinkan karena ketiga kapal sarat dengan muatan itu tidak bersandar di pelabuhan resmi.
ย
"Kapal itu sebenarnya akanย bersandar di pelabuhan resmi, hanya saja dalam perjalannya diarahkan yang menangkap di pelabuhan tidak resmi," bantah Syamsul. (cha/djo)











































