Lahannya Diserobot, Petani Kakao Tenggarong Ngadu ke DPR

Lahannya Diserobot, Petani Kakao Tenggarong Ngadu ke DPR

- detikNews
Selasa, 04 Mar 2008 14:13 WIB
Jakarta - Siapa yang tidak kesal jika mata pencariannya tiba-tiba hilang. Kekesalan itu kini dirasakan sekitar 50 petani kakao di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaltim. Mereka pun mengadu ke DPR.

Kasus bermula pada Agustus 2007 lalu saat tanah seluas 100 hektar yang dimiliki 50 anggota kelompok tani Mammenasae yang berlokasi di Desa Tanah Datar tiba-tiba diobrak-abrik dan dijadikan lahan tambang batubara.

"Kami terkejut, lahan yang sudah kami kelola sejak tahun 1989 diratakan dan dijadikan pertambangan," kata Ketua Kelompok Tani Mammenasae Baharuddin usai mengadu ke Komisi III DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, Baharuddin dan rekan-rekannya mengaku sudah memiliki lahan seluas 100 hektar yang diserobot itu sejak 1984.

"Ketika itu ada program pemerintah membagikan lahan kepada kelompok petani untuk dikelola. Kami punya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 2 Maret 1984 oleh kepala Desa Badak," tuturnya.

SKT tersebut, lanjut Baharuddin, setara dengan sertifikat hak milik yang dikeluarkan kantor pertanahan. Pada 1989, tanah itu kemudian dikelola menjadi perkebunan kakao yang menjadi sumber penghidupan bagi kelompok tani yang dipimpin Baharuddin.

Tiba-tiba pada awal Agustus 2007, datang PT Lana Harita Indonesia. Perusahaan ini kemudian mengambil alih lahan dan menjadikannya pertambangan batubara.

"Kami bingung, ketika kami tanyakan, perusahaan itu bilang sudah mendapat izin dan telah membayar ganti rugi kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim FX Suadiyana. Bagaimana mungkin, lahan itu milik kami," ujar Baharuddin.

Berkali-kali kelompok tani Baharuddin sudah meminta kejelasan. Tapi hingga kini kasusnya tidak jelas. Bahkan demo yang dilakukan dia bersama rekan-rekannya dihadapi dengan senjata api dan intimidasi oleh oknum anggota polisi dari Polres Tenggarong.

Untuk itu Baharuddin yang didampingi Indonesia Crisis Center (ICC) telah mengirimkan surat kepada Komisi III DPR. "Kami juga sudah mengirim surat kepada Kapolri untuk meminta perlindungan. Rakyat seharusnya dilindungi bukan diintimadasi," cetus Ketua ICC Djoko Sudibyo.
(bal/nvt)


Berita Terkait