Jadi Saksi Ahli Sigit Soeharto, Bustanul Pakai 'Ajian' Semester

Jadi Saksi Ahli Sigit Soeharto, Bustanul Pakai 'Ajian' Semester

- detikNews
Selasa, 04 Mar 2008 14:09 WIB
Jakarta - Putra kedua mendiang Soeharto, Sigit Hardjojudanto, mengajukan mantan hakim agung Prof Dr Bustanul Arifin sebagai ahli dalam sidang gugatan perdata kasus Yayasan Supersemar. Namun dalam memberikan keterangan Bustanul terlihat ogah-ogahan.

Hal itu terlihat saat jaksa pengacara negara (JPN) Yoseph Suardi Sabda bertanya tentang kedudukan negara dan perseorangan dalam hukum perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2008).

Bustanul menjelaskan dalam hukum perdata, negara bisa saja dikategorikan dengan badan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu sebagai badan hukum apa negara bisa mengajukan gugatan kepada warganya?" tanya Yoseph.

"Negara adalah negara, badan hukum lain lagi," ujar Bustanul.

Pengunjung sidang hanya bisa tergeleng-geleng mendengar jawaban pria 78 tahun yang tidak konsisten dengan pernyataan sebelumnya ini.

"Dalam hal ingkar janji atau wanprestasi, apakah negara bisa menggugat warganya?" tanya Yoseph lagi.

"Yang dimaksudnya negara itu siapa?" tanya Bustanul balik.

"Ya misalnya presiden?" ujar Yoseph.

"Ngapain presiden ngurus yang begituan?" cetus Bustanul.

"Ya itu kan hanya contoh, tapi apakah bisa menggugat jika wanprestasi?" Yoseph berusaha sabar.

"Ya tidak perlu, langsung tangkap saja," jawab Bustanul enteng.

"Atas dasar apa kok langsung main tangkap?" tanya Yoseph.

"Ya baca saja Harold Lawski (pengarang buku perdata)," kata pria bertongkat ini.

"Kalau begitu negara kacau dong. Karena diputus tanpa hukum?" kejar Yoseph.

"Sebagai saksi ahli saya belum bisa menjawab karena saya belum pernah jadi presiden," jawab Bustanul yang juga pakar hukum Islam ini.

Sementara anggota JPN lainnya Johanis Tanak menanyakan mengenai pelanggaran janji atau wanprestasi atas perjanjian dengan negara.

"Saya tidak mau menjawab pertanyaan yang panjang itu. Perlu 2 semester untuk menjelaskan," kata Bustanul.

Dalam sidang yang diketuai hakim Wahjono, Bustanul bersikukuh perkara perdata hanya berlaku bagi pihak yang berperkara. Namun ada kemungkinan pihak ketiga dapat masuk ke dalam perkara melalui intervensi.

Bustanul kembali mengeluarkan 'aji-aji' jawaban semester saat JPN menanyakan batasan kepentingan pihak ketiga dalam berperkara. "Saya belum mau menjawab karena perlu 1 semester untuk menjawabnya," ujar dia.

Alhasil pengunjung sidang pun dibuat gerrr... Banyak pengunjung sidang yang tertawa geli mendengar jawaban eks ketua muda MA bidang peradilan agama ini. (mly/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait