Draf resolusi ini disponsori oleh Inggris, Prancis dan Jerman. Dalam resolusi 1803 tersebut, tercantum sanksi-sanksi baru terhadap Iran yang mencakup larangan bepergian bagi pejabat-pejabat yang terlibat dalam program rudal dan nuklir Iran. Juga diperpanjangnya daftar individu dan lembaga yang harus dibekukan aset-asetnya.
Duta Besar Iran untuk PBB Mohammad Khazaee menyebut keputusan DK PBB ini tidak adil dan irasional. Demikian seperti dilansir Washington Post, Selasa (4/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Voting DK PBB ini semula akan digelar pada Sabtu, 1 Maret lalu. Namun kemudian ditunda hingga Senin, 3 Maret waktu setempat untuk memberikan waktu tambahan bagi para sponsor guna membujuk empat negara anggota: Indonesia, Libya, Afrika Selatan dan Vietnam. Sebabnya, keempat negara tersebut telah mengungkapkan penolakannya atas perlunya sanksi baru terhadap Iran.
Keempat negara anggota tidak tetap DK PBB itu bersikeras bahwa sanksi tersebut kontra-produktif. Mereka khawatir sanksi baru justru akan membuat Iran memutus kerjasama dengan badan pengawas nuklir PBB, IAEA.
Namun akhirnya Libya, Afrika Selatan dan Vietnam setuju untuk mendukung resolusi tersebut. Sedangkan Indonesia yang diwakili Dubes RI untuk PBB Marty Natalegawa, memilih abstain. (ita/nrl)











































