"Kalau dulu dia yang memberikan hukuman mati kepada Amrozi, sebaiknya dia dihukum seberat-beratnya. Kalau perlu hukuman mati juga karena dia mengkhianati kepercayaan Presiden, Jaksa Agung dan mempermalukan institusi. Dia juga mengkhianati sumpahnya," kata Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2008).
Menurut dia, Jaksa Urip sebagai penegak hukum seharusnya memberi contoh yang baik, bukan mempertontonkan perilaku yang tidak selayaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Urip menuntut Amrozi hukuman mati. Dia menilai terdakwa Amrozi melanggar pasal 14 Jo Pasal 6 Perpu No 1 tahun 2002 Jo UU No 15 tahun 2003 Jo Perpu No 2 Tahun 2002 Jo Pasal 1 UU No 16 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (aan/nrl)











































