"KPK harus periksa semua orang yang terlibat kasus suap itu, terutama menelusuri keterkaitan kasus suap dengan surat penghentian penyelidikan perkara BLBI di BCA dan BDNI. KPK juga harus mengambilalih seluruh kasus korupsi BLBI yang saat ini dihentikan Kejaksaan Agung," kata Kepala Bidang Advokasi Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho dalam siaran pers Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2008).
Koalisi yang merupakan gabungan sejumlah LSM, seperti ICW, LBH Jakarta, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan LKAIP, juga mendesak Jaksa Agung untuk segera melakukan evaluasi dan pembenahan sistem pembinaan personel dan pengawasan di kejaksaa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Emerson, masyarakat semakin dibuat kecewa dengan tertangkapnya Urip, ketua tim penyelidik BLBI Kejagung itu tidak lama setelah pihak Kejagung menghentikan kasus mega korupsi tersebut.
"Tentunya, penangkapan ini menjadi tanda tanya terhadap profesionalisme kejaksaan dalam menangani kasus ini. Juga bisa menimbulkan kecurigaan, ada apa dengan Kejagung dalam kasus BLBI?" imbuh dia.
KPP, lanjut Emerson, kasus jaksa Urip mengingatkan kembali kasus serupa yang melibatkan aparat penegak hukum. Contohnya, kasus suap jaksa SUP KPK, jaksa Burdju, Syaifuddin Popon, Irawady Joenoes dan lain-lain.
"Mereka seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum, tapi malah terjerat hukum. Ini sangat ironis," ujar Emerson.
KPP memberikan apresiasi terhadap tindakan yang dilakukan KPK, yang dinilainya telah bergerak ke arah yang sesuai harapan masyarakat untuk membersihkan institusi penegak hukum yang korup. Sebab, penangkapan jaksa oleh KPK ini sebelumnya belum pernah dilakukan. (zal/mly)











































