Dibandingkan dengan tersangka kasus suap yang sukses dibekuk KPK selama ini, uang yang diduga untuk menyuap Urip dalam kasus BLBI memang bikin mata terbelalak: US$ 660 ribu atau setara Rp 6,1 miliar. Uang segunung itu saat ditemukan penyidik KPK, disimpan di kardus Jellydrink di mobil Urip, Kijang LGX bernomor Bali.
KPK sebelumnya telah menangkap 4 orang terkait suap. Namun nilainya tidak sefantastis Urip sehingga gelar The Six Billion Rupiah Man layak disandang satu dari 35 jaksa terbaik Kejaksaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Harini Wijoso, pengacara pengusaha Probosutedjo. Pensiunan hakim ini terbukti menyuap pejabat MA senilai Rp 4,8 miliar untuk mempermudah kasus kliennya. Harini divonis 4 tahun.
Ketiga, AKP Suparman, penyidik KPK ini terbukti menerima suap dari Tintin Surtini senilai Rp 439 juta dan US$ 300 saat menyidik kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara. Suparman divonis 8 tahun.
Keempat, Irawady Joenoes, komisioner Komisi Yudisial (KY), diduga menerima Rp 600 juta dan US$ 30 ribu dari Freddy Santoso, rekanan KY. Irawady dituntut 6 tahun.
Jelaslah, dari data di atas, Jaksa Urip -- ketua tim pemeriksa kasus BLBI II yang melibatkan obligor Sjamsul Nursalim -- adalah 'pemecah rekor'.
Urip dibekuk penyidik KPK setelah melakukan melawan di rumah Sjamsul Nursalim di Jl Hang Lekir, Minggu 2 Maret, pukul 17.30 WIB. Bersama dia juga dibekuk Artalyta Suryani, orang dekat Sjamsul, yang diduga menyerahkan duit US$ 600 ribu pada Jaksa Urip, eks Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali. (nrl/nvt)











































