“Kalau ada salah satu jaksa yang mengatakan tidak setuju, ini adalah indikasi, pasti saya lanjutkan. Tapi ini semua 35 (jaksa) mengatakan tidak ada tindak pidana. Tidak bisa dilakukan instrumen tindak pidana. Atas dasar itu, feeling saya, sudah, hentikan,” kata Hendarman.
Hal itu dia sampaikan dalam jumpa pers yang berlangsung di lobi Gedung Utama Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
untuk dilakukan.
“Ternyata pendekatan pidana sebagai ultimum remedium (jalan terakhir) tidak dapat diberlakukan di sini. Kemungkinan dengan instrumen perdata dapat dilakukan. Atas dasar itu, saya dapat menyetujui untuk dihentikan penyelidikan itu,” jelas Hendarman.
Alasannya, lanjut dia, adalah kepastian hukum. Hendarman tidak ingin kasus yang diduga merugikan negara puluhan triliun rupiah ini menjadi berlarut-larut.
“Kalau berlarut-larut, diperpanjang, tidak ada kepastian hukum. Tentunya saya harus mengambil keputusan untuk menghentikan kasus itu, yang sudah 7 bulan lamanya (diselidiki),” tutur dia.
Hendarman khawatir, perpanjangan penyelidikan yang berlarut-larut bisa menimbulkan kontraproduktif. Dia pun khawatir akan ada ada ekses negatif jika hal itu terjadi.
“Ternyata kesimpulan saya keliru... Bahwa ada anak buah saya yang menyimpang, saya sungguh kecewa,” sesalnya.
Hendarman bersikukuh, peristiwa memalukan yang dilakukan jaksa Urip itu tidak ada kaitannya dengan keputusan Kejagung menghentikan kasus BLBI I dan II. Alasannya, rekomendasi penghentian kasus itu dinyatakan serempak oleh ke-35 jaksa penyelidik.
“Atas dasar itu, feeling saya, sudah, hentikan,” ujarnya.
(fiq/anw)










































