Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, untuk kasus BLBI jajarannya telah melakukan gelar perkara (ekspos) selama tiga kali.
“Kasus BLBI telah diekspos di depan saya tiga kali berturut-turut. Pertama saya beri waktu 3 bulan, yang menjadi dasar pengusutan karena banyaknya tuntutan masyarakat,” kata Hendarman di lobi Gedung Utama Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Atas dasar itu, ketetapan saya, melangkah dengan segala perhitungan yang ada, untuk melakukan pengusutan itu dengan itikad baik. Maka kejaksaan memutuskan memilih tiga kasus di luar kasus BLBI yang (obligor) nonkooperatif,” urai Hendarman.
Saat itu, dia memerintahkan agar jaksa penyelidik berfokus pada ada tidaknya kerugian negara dan unsur tindak pidana dalam penyelesaian BLBI.
“Kalau ada tindak pidana, apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan. Tiga bulan pertama, tim penyelidik melaporkan kepada saya dalam ekspos, belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Tim jaksa yang tergabung dalam Tim 35 itu pun meminta waktu tambahan untuk menuntaskan penyelidikannya.
“Mereka minta waktu dua minggu. Namun karena saya lihat memang perlu waktu untuk pendalaman, sehubungan karena alat bukti atau dokumen yang hilang, kami perpanjang dua bulan untuk penyelidikan,” ujar Hendarman.
Hasil akhir dari penyelidikan itu lantas disampaikan pada Hendarman. Tim 35 menilai, belum ada alat-alat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
“Atas dasar itu, saya lihat dalam penanganan kasus ini sudah benar, maka untuk lebih meyakinkan hati saya, saya bertanya pada 35 jaksa itu. Apakah di antara kalian ada yang melihat perbuatan melawan hukum dalam kasus itu. Jawabnya secara serempak, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum,” urainya. (fiq/anw)











































