Kejutan yang menohok itu seolah berturut-turut, sebab sehari sebelumnya, jaksa pengacara negara kalah dalam gugatan terhadap Tommy Soeharto dalam perkara ruislag Bulog dengan PT Goro Batara Sakti. Kekalahan itu membuat pemerintah harus membayar Rp 5 miliar kepada sang Pangeran Cendana.
Minggu petang 2 Maret 2008, korps Adhyaksa kembali tertampar. Urip Tri Gunawan, ketua tim jaksa penyelidik kasus BLBI II yang menyeret nama konglomerat Sjamsul Nursalim ditangkap basah oleh KPK. Uang tunai senilai US$ 660 ribu atau setara Rp 6 miliar disita dari tangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Semua merasa sedih, kecewa atas peristiwa. Karena nila setitik, rusak susu sebelanga,” ujar Hendarman dengan terbata. Air mata pun menitik dari pelupuk matanya yang memerah.
Menurut Hendarman, telah berkali-kali dia mengingatkan pada Jampidsus Kemas Yahya Rahman. Dia meminta Kemas mengawasi jalannya pemeriksaaan kasus mega korupsi itu.
“Jangan sampai ada suatu perbuatan tercela. Jangan ada perbuatan yang menyimpang dari tugas dan kewajiban jaksa. Itu selalu saya sampaikan,” kata pria yang juga pernah menjabat sebagai Jampidsus di era Abdul Rahman Saleh itu.
Hendarman mengaku tidak pernah menyangka peristiwa penangkapan Urip. Sebab para jaksa yang tergabung dalam tim 35, yang memiliki tugas khusus menyelidiki kasus BLBI I dan II, adalah jaksa-jaksa pilihan yang dinilai memiliki reputasi bagus.
“Karena saya melihat 35 (jaksa) itu memiliki track record yang baik. Namun apa yang menjadi harapan saya adalah di luar jangkauan pengawasan. Saya sungguh sangat kecewa,” sesalnya.
(fiq/anw)










































