ICW: KPK Harus Ambil Alih Kasus BLBI

ICW: KPK Harus Ambil Alih Kasus BLBI

- detikNews
Senin, 03 Mar 2008 19:12 WIB
Jakarta - Penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan sangat mencoreng wajah Kejaksaan Agung. Apalagi Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI itu ditangkap 3 hari setelah Kejagung mengumumkan penghentian kasus BLBI I dan BLBI II.

Oleh karena itu, langkah KPK tidak boleh berhenti hanya sampai pada penangkapan Urip. Tapi KPK juga harus mengambil alih seluruh kasus korupsi BLBI yang ditangani Kejagung.

"Kasus ini harus menjadi momentum bagi KPK untuk mengambil alih seluruh kasus korupsi BLBI yang saat ini dihentikan Kejagung," ujar Kepala Divisi Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (3/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Emerson, KPK perlu menelusuri keterkaitan kasus suap ini dengan penghentian penyelidikan kasus BLBI Bank Central Asia dan Bank Dagang Negara Indonesia yang dilakukan Kejagung pada 29 Februari lalu.

Di sisi lain, Emerson menambahkan, Kejagung harusnya berterima kasih kepada KPK karena telah membantu upaya pembersihan institusi kejaksaan dari para koruptor.

"Jaksa Agung RI tidak perlu malu atau merasa institusinya menjadi rusak karena penangkapan ini. Tapi menjadikan momentum untuk melakukan pembersihan internal," kata Emerson.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, menurutnya, Kejagung memiliki persoalan besar dengan sistem integritasnya. Mulai dari lemahnya sistem rekrutmen, jenjang karir, promosi, mutasi, dan pengawasan internal.

"Karena itu, dengan bertindak serius membangun sistem integritas kelembagaannya, Kejagung akan mendapat dukungan luas dari masyarakat," pungkas Emerson.
(rmd/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads