"Pegawai itu nggak boleh jadi pengusaha. Itu melanggar kode etik. Dia merangkap sebagai pengusaha nggak boleh," ujar Hendarman dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2008).
Penangkapan itu jelas menimbulkan aib bagi Kejaksaan Agung. Hendarman pun berjanji akan menindak jajarannya yang terlibat dengan aksi Urip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya, jaksa kasus BLBI I dan II yang berdedikasi, Hendarman menjanjikan imbalan setimpal.
"Saya sampaikan kepada yang berhasil diberikan reward, kan mereka kerja sampai malam, toh selama beberapa bulan terus. Tentunya bagi mereka yang bekerja tanpa pamrih, tanpa kepentingan tentu saya akan mempertimbangkan reward," jelas dia.
(nik/gah)











































