Hal tersebut diungkapkan Prapto Wiboro, pengacara Kadimin, ayah AL, Senin (3/3/2008).
"Pastinya AL tidak akan dikenai sanksi kalau ternyata dia hanyalah korban perdagangan anak," ujar Wibowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi Sumantri mengaku telah 7 kali melakukan perbuatan terkutuknya terhadap AL. Menurut Sumantri, dirinya telah membeli AL Rp 200 ribu setiap bulan. (mbr/djo)











































