Hal tersebut diungkapkan Prapto Wiboro, pengacara Kadimin, ayah AL, Senin (3/3/2008).
"Pastinya AL tidak akan dikenai sanksi kalau ternyata dia hanyalah korban perdagangan anak," ujar Wibowo.
Perbuatan terlarang Pak Kades itu terungkap setelah video mesumnya dengan AL beredar di masyarakat. Polisi saat ini telah menetapkan Sumantri sebagai tersangka pencabulan anak.
Kepada polisi Sumantri mengaku telah 7 kali melakukan perbuatan terkutuknya terhadap AL. Menurut Sumantri, dirinya telah membeli AL Rp 200 ribu setiap bulan. (mbr/djo)











































