"Senjata untuk jihad di jalan Allah. Boleh untuk memiliki senjata," kata Wakil Sekretaris Komisi Dakwah MUI Pusat Muhammad Al Khaththath.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara sidang kasus teroris dengan terdakwa Abu Dujana alias Ainul Bahri di PN jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Islam tidak membatasi," jelasnya.
Menyimpan senjata dimaksudkan juga untuk persiapan untuk membela diri. Khaththath menerangkan, dalam Islam membela harta dan kehormatan hukumnya adalah wajib.
Membela saudara sesama muslim hukumnya wajib. Namun harus dilakukan di lokasi di mana ada muslim yang terzalimi.
"Jihad dilakukan di mana tempat Muslim diserang," pungkasnya.
Abu Dujana dituduh atas kepemilikan senjata api. Senjata seperti M-16 dan revolver lengkap dengan amunisi pernah dipamerkan di persidangan.
(gah/mly)











































