Berdasarkan pengakuan Sumantri, rekaman itu diambil melalui video HP. "HP itu rusak terus diservis. Sejak itulah menyebar sama tukang servisnya," ujar Kapolres Klaten AKBP AKBP Rikwanto kepada detikcom, Senin (3/3/2008).
Rikwanto mengatakan, rekaman video itu hanya tampak wajah keduanya yakni Sumantri dan AL. Bukan adegan mesum atau pornografi yang berlebihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut mantan Kapolres Karanganyar ini, tukang servis itu terancam dikenakan pasal 335 ayat1 ke1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 310 ayat (2) tentang pencemaran nama baik masing-masing pasal diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara.
"Videonya tidak seheboh yang diberitakan. Kita akan ambil keterangan tukang servisnya," ujarnya.
Rikwanto menambahkan, sejauh ini polisi masih mendalami pemeriksaan terhadap penyebaran video ini. "Sejauh mana dan apa ada tindak lanjutnya lagi dari tukang servis yang menyebarkan video itu, perbuatannya apa itu (menyebarkan) saja atau bisa jadi lainnya," tandasnya. (ziz/djo)